PROGRAM BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI CALON MAHASISWA YANG TIDAK MAMPU SECARA EKONOMI DAN BERPOTENSI AKADEMIK BAIK
SASARAN
Lulusan satuan pendidikan SMA / SMK / MA / MAK atau bentuk lain yang sederajat tahun 2011 dan 2012 yang memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi.
Lulusan satuan pendidikan SMA / SMK / MA / MAK atau bentuk lain yang sederajat tahun 2011 dan 2012 yang memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi.
JANGKA WAKTU PEMBERIAN BANTUAN
Bantuan biaya pendidikan diberikan sejak calon mahasiswa dinyatakan diterima di perguruan tinggi selama 8 (delapan) semester untuk program Diploma IV dan S1, dan selama 6 (enam) semester untuk program Diploma III.
Bantuan biaya pendidikan diberikan sejak calon mahasiswa dinyatakan diterima di perguruan tinggi selama 8 (delapan) semester untuk program Diploma IV dan S1, dan selama 6 (enam) semester untuk program Diploma III.
Untuk program studi yang memerlukan pendidikan keprofesian atau sejenis, perpanjangan pendanaan difasilitasioleh PTN penyelenggara Bidikmisi.
PERGURUAN TINGGI PENYELENGGARA
Penyelenggara program Bidikmisi adalah seluruh perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut PTN.
Penyelenggara program Bidikmisi adalah seluruh perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut PTN.
HARGA SATUAN DAN SUMBER DANA
Harga satuan bantuan biaya pendidikan tahun 2012 adalah sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per mahasiswa per semester yang terdiri atas bantuan biaya hidup yang diserahkan kepada mahasiswa dan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola oleh PTN. Sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Harga satuan bantuan biaya pendidikan tahun 2012 adalah sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per mahasiswa per semester yang terdiri atas bantuan biaya hidup yang diserahkan kepada mahasiswa dan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola oleh PTN. Sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
SELEKSI
- PTN menyeleksi penerima Bidikmisi sesuai kuota melalui pola:
- Seleksi Nasional yang terdiri atas SNMPTN (Undangan dan Ujian tulis);
- Seleksi Mandiri sesuai dengan ketentuan masing-masing PTN; atau
- UMPN bagi Politeknik.
- Persyaratan, mekanisme dan prosedur penerimaan melalui seleksi nasional SNMPTN mengikuti ketentuan panitia seleksi yang berlaku
- Pendistribusian kuota penerimaan masing-masing pola seleksi ditetapkan oleh PTN melalui surat keputusan pimpinan PTN yang ditembuskan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sebelum pola seleksi dilaksanakan dan dipublikasikan melalui media.
PERSYARATAN
Persyaratan untuk mendaftar program Bidikmisi tahun 2012 sebagai berikut:
Persyaratan untuk mendaftar program Bidikmisi tahun 2012 sebagai berikut:
- Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2012;
- Lulusan tahun 2011 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing- masing PTN;
- Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun;
- Kurang mampu secara ekonomi sebagai berikut:
- Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali sebesar-besarnya Rp3.000.000,00 setiap bulan;
- Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga sebesar-besarnya Rp600.000,00 setiap bulannya; dan
- Pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4.
- Untuk peserta seleksi SNMPTN Ujian Tulis dan Seleksi Mandiri harus memiliki potensi akademik memadai, yaitu masuk dalam 30% terbaik di sekolah (semester 4 dan 5 bagi yang akan lulus tahun 2012 atau semester 5 dan 6 bagi lulusan tahun 2011);
- Khusus SNMPTN jalur undangan hanya diperuntukkan bagi yang akan lulus tahun 2012 serta memiliki prestasi akademik tinggi dan konsisten berdasarkan pemeringkatan oleh Kepala Sekolah, yaitu masuk di dalam peringkat terbaik di sekolah yang sama pada semester 3, 4 dan 5 dengan ketentuan berdasarkan akreditasi (akreditasi sekolah untuk SMA dan MA atau akreditasi jurusan/bidang keterampilan untuk SMK dan MK), dengan rincian sebagai berikut:
- Akreditasi A: 50% terbaik dan konsisten di semester 3, 4 dan 5;
- Akreditasi B: 30% terbaik dan konsisten di semester 3, 4 dan 5;
- Akreditasi C: 15% terbaik dan konsisten di semester 3, 4 dan 5;
- Lainnya: 5% terbaik dan konsisten di semester 3, 4 dan 5.
- Pertimbangan khusus diberikan kepada pendaftar yang memenuhi persyaratan 1 s.d. 6, serta mempunyai prestasi ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler paling rendah peringkat ke-3 di tingkat kabupaten/kota atau prestasi non kompetitif lain yang tidak ada pemeringkatan (contoh ketua organisasi siswa sekolah/OSIS);
- Potensi akademik dan prestasi yang dimaksud pada butir 5 dan 6 dinyatakan dengan surat rekomendasi Kepala Sekolah/Madrasah atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan Lampiran 2;
- Pendaftar difasilitasi untuk memilih seleksi nasional dan/atau seleksi mandiri apabila mendaftar ke:
- Semua jenis seleksi nasional (SNMPTN Undangan dan/atau Ujian Tulis);
- Seleksi mandiri di 1 (satu) PTN dengan 2 (dua) program studi pilihan
- Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses pembelajaran di perguruan tinggi;
- Tidak buta warna bagi program studi tertentu.
KUOTA
- Alokasi mahasiswa baru pada tahun anggaran 2012 adalah 30.000 orang yang didistribusikan kepada PTN di bawah Kemdikbud.
- Alokasi yang ditetapkan untuk setiap PTN disesuaikan dengan jumlah mahasiswa baru yang diterima setiap tahunnya dan/atau jumlah mahasiswa di PTN serta pertimbangan lainnya.
- Kuota untuk masing-masing program studi ditetapkan oleh masing-masing PTN melalui Surat Keputusan Rektor/Direktur/Ketua dan dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud, baik dipenuhi melalui pola Seleksi Nasional atau Seleksi Mandiri.
DANA
- Bantuan biaya hidup yang diserahkan kepada mahasiswa sekurang-kurangnya sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per bulan yang ditentukan berdasarkan Indeks Harga Kemahalan daerah lokasi PTN;
- Bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola PTN sebanyak-banyaknya Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per semester per mahasiswa. Dalam pelaksanaannya PTN dapat melakukan subsidi silang antarprogram studi;
- Kelebihan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan digunakan untuk pembinaan mahasiswa penerima melalui berbagai bentuk kegiatan penunjang (seperti: pembinaan karakter / pelatihan kewirausahaan dan sejenisnya) yang sepenuhnya diatur oleh PTN;
- PTN menetapkan besaran bantuan biaya hidup dan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan melalui SK Rektor/Direktur/Ketua;
- Kekurangan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan di PTN, ditanggung oleh perguruan tinggi yang bersangkutan. PTN dapat mengupayakan dana dari sumber/pihak lain;
- PTN memfasilitasi penyediaan dana, sarana dan prasarana belajar mengajar kepada penerima Bidikmisi dengan sumber bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan Bidikmisi atau sumber lain yang relevan;
- Ditjen Dikti membebaskan biaya pendaftaran seleksi nasional bagi pendaftar Bidikmisi;
- PTN membebaskan biaya pendaftaran seleksi mandiri bagi pendaftar Bidikmisi;
- Semua penggunaan dana harus dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
TATA CARA PENDAFTARAN
Tata cara pendaftaran Bidikmisi melalui SNMPTN, UMPN atau Seleksi Mandiri perguruan tinggi adalah sebagai berikut.
Tata cara pendaftaran Bidikmisi melalui SNMPTN, UMPN atau Seleksi Mandiri perguruan tinggi adalah sebagai berikut.
- Calon pendaftar mengajukan diri kepada Kepala Sekolah untuk direkomendasikan sebagai calon penerima program Bidikmisi.
- Kepala Sekolah/Madrasah menyeleksi siswa yang memenuhi syarat dan menyusunnya ke dalam sebuah rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dengan menggunakan formulir pada Lampiran 2;
- Tahapan pendaftaran Bidikmisi
- Tahap 1. Sekolah mendaftarkan diri sebagai instansi pemberi rekomendasi ke http://daftar.bidikmisi.dikti.go.id dengan melampirkan hasil pindaian (scan) (Lampiran 2 bagian F) untuk mendapatkan nomor NISR (Nomor Identifikasi Sekolah Pemberi Rekomendasi). Untuk sekolah yang sudah mempunyai NISR, maka Tahap 1 ini dapat dilewati dan langsung ke Tahap 2;
- Tahap 2. Sekolah merekomendasikan masing-masing siswa melalui http://daftar.bidikmisi.dikti.go.id dengan menggunakan NISR untuk mendapatkan KA(Kode Akses) bagi masing-masing siswa yang direkomendasikan;
- Tahap 3. Calon yang direkomendasikan melakukan pendaftaran langsung menggunakan KA masing-masing secara on-line melalui laman http://daftar.bidikmisi.dikti.go.id kemudian mencetak formulir pendaftaran yang sudah terisi untuk disampaikan ke Kepala Sekolah/Madrasah beserta berkas persyaratan lainnya.
Calon yang telah menyelesaikan proses pendaftaran Bidikmisi (menyelesaikan semua tahap di atas) akan mendapatkan KAP (Kode Akses Pendaftaran) yang digunakan pada seleksi nasional atau mandiri untuk mendapatkan pembebasan biaya pendaftaran. - Calon mendaftar seleksi nasional atau mandiri menggunakan KAP yang telah diperoleh sesuai ketentuan masing-masing pola seleksi melalui alamat berikut.
- SNMPTN jalur Undangan melalui http://undangan.snmptn.ac.id
- SNMPTN jalur Ujian Tulis melalui http://snmptn.ac.id
- Seleksi Mandiri sesuai ketentuan masing-masing PTN
- Sekolah dan atau calon yang tidak dapat melakukan tahapan pendaftaran Bidikmisi (butir 3) secara on-line untuk Seleksi Mandiri karena alasan yang dapat dibenarkan, maka:
- Calon mengisi formulir yang disediakan oleh sekolah (formulir dapat diunduh di www.dikti.go.id atau www.bidikmisi.dikti.go.id) dan selanjutnya formulir yang telah diisi beserta berkas persyaratan lainnya disampaikan ke Kepala Sekolah.
- Kepala Sekolah mengirimkan formulir rekomendasi (Lampiran 2), formulir pendaftaran (Lampiran 3) berserta kelengkapan berkas lainnya secara kolektif kepada masing-masing Rektor/Direktur/Ketua PTN yang menyelenggarakan seleksi mandiri sesuai pilihan calon. Surat pengantar rekomendasi diberi keterangan perihal surat tentang ‘Pendaftaran Bidikmisi 2012’ (alamat PTN dapat dilihat dalam Lampiran 4).
Berkas yang harus dikirim meliputi:
- Berkas yang dilengkapi oleh calon yang akan lulus tahun 2012:
- Formulir pendaftaran yang telah diisi oleh calon yang bersangkutan (butir 5.a) yang dilengkapi dengan pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Fotokopi Kartu Tanda Siswa (KTS) atau yang sejenis sebagai bukti siswa aktif;
- Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d. 5 (lima) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
- Surat keterangan tentang peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang ko-kurikuler dan ekstrakurikuler yang disahkan (legalisasi) oleh Kepala Sekolah;
- Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kepala Dusun/instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB dari orang tua/wali-nya (apabila mempunyai bukti pembayaran).
- Berkas yang dilengkapi oleh calon yang lulus tahun 2011:
- Formulir pendaftaran yang telah diisi oleh calon yang bersangkutan (butir 5.a) yang dilengkapi dengan pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah;
- Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d. 6 (enam) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
- Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
- Fotokopi nilai ujian akhir nasional yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
- Surat keterangan tentang prestasi/peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang ko-kurikuler dan ekstrakurikuler yang disahkan (legalisasi) oleh Kepala Sekolah;
- Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala desa/Kepala dusun/Instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat;
- Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Keterangan tentang susunan keluarga;
- Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali-nya.
Sekolah harus memastikan PTN yang dipilih calon membuka kesempatan pola seleksi Bidikmisi. Informasi mengenai pola seleksi Bidikmisi di setiap PTN dapat dilihat dalam media informasi seleksi masuk perguruan tinggi.
JENIS SELEKSI
PTN dapat melakukan seleksi Bidikmisi melalui seleksi nasional maupun seleksi mandiri.
PTN dapat melakukan seleksi Bidikmisi melalui seleksi nasional maupun seleksi mandiri.
- Seleksi Nasional
- PTN melakukan seleksi terhadap penerima rekomendasi Bidikmisi yang merupakan lulusan seleksi nasional (SNMPTN Jalur Undangan/Ujian Tulis) atau UMPN sesuai persyaratan dan kriteria yang ditetapkan oleh masing-masing PTN;
- Seleksi ditentukan oleh masing-masing PTN dengan memprioritaskan pendaftar yang paling tidak mampu secara ekonomi, pendaftar yang mempunyai potensi akademik yang paling tinggi, urutan kualitas Sekolah, dan memperhatikan asal daerah pendaftar. Untuk memastikan kondisi ekonomi pendaftar, akan lebih baik kalau PTN melakukan kunjungan ke alamat pendaftar;
- Kunjungan ke alamat pendaftar dapat dilakukan dengan mendayagunakan mahasiswa PTN yang bersangkutan atau PTN dari domisili pendaftar dengan mekanisme yang disetujui bersama.
- Hasil seleksi nasional calon mahasiswa diumumkan oleh panitia seleksi nasional dan diinformasikan ke Ditjen Dikti melalui Sistem Informasi Manajemen Bidikmisi.
- Seleksi Mandiri (Seleksi Lokal)
PTN dapat melakukan seleksi Bidikmisi melalui seleksi mandiri perguruan tinggi dengan ketentuan: - PTN melakukan seleksi terhadap pendaftar menggunakan jalur, persyaratan dan kriteria khusus yang ditetapkan oleh masing-masing PTN;
- Seleksi ditentukan oleh masing-masing PTN dengan memprioritaskan pendaftar yang paling tidak mampu secara ekonomi, pendaftar yang mempunyai potensi akademik yang paling tinggi, urutan kualitas Sekolah, dan memperhatikan asal daerah pendaftar. Untuk memastikan kondisi ekonomi pendaftar, dianjurkan kalau PTN melakukan kunjungan ke alamat pendaftar. Disamping itu dapat juga dilakukan verifikasi dan rekomendasi oleh penerima Bidikmisi sebelumnya.
- Apabila diperlukan tes lokal yang memerlukan kehadiran fisik pendaftar, maka seluruh biaya untuk mengikuti proses seleksi mandiri termasuk biaya transportasi dan akomodasi ditanggung oleh PTN yang bersangkutan;
- Hasil seleksi calon mahasiswa diumumkan oleh Rektor/Direktur /Ketua atau yang diberi wewenang melalui media yang dapat diakses oleh setiap pendaftar dan diinformasikan ke Ditjen Dikti melalui Sistem Informasi Manajemen Bidikmisi.
Ketentuan pembebasan biaya pendaftaran SNMPTN
- Calon peserta Bidikmisi terlebih dahulu harus mendaftar ke laman http://bidikmisi.dikti.go.id.
- Calon peserta Bidikmisi yang dinyatakan memenuhi persyaratan oleh Ditjen Dikti akanmemperoleh KAP dan PIN untuk mendaftar SNMPTN Jalur Ujian Tertulis melalui laman http://ujian.snmptn.ac.id, tanpa harus membayar biaya ujian.
- Calon peserta Bidikmisi yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan seleksi Jalur Undangan atau dinyatakan tidak diterima melalui seleksi Jalur Undangan, maka KAP dan PIN dapat digunakan kembali untuk mendaftar SNMPTN Jalur Ujian Tertulis tanpa harus membayar biaya ujian.
- Apabila calon peserta Bidikmisi telah dinyatakan lulus melalui seleksi Jalur Undangan dan berkeinginan untuk mendaftar SNMPTN Jalur Ujian Tertulis, maka PIN yang telah diperoleh dinyatakan tidak berlaku dan yang bersangkutan harus membayar biaya ujian dengan menggunakan KAP yang telah diperoleh sebelumnya.
Jadwal Pendaftaran Bidikmisi
Jadwal Pendaftaran Bidikmisi 2012 adalah sebagai berikut
Jadwal Pendaftaran Bidikmisi 2012 adalah sebagai berikut
- Bidikmisi untuk SNMPTN jalur undangan : 20 Januari 2012 – 29 Februari 2012
- Bidikmisi untuk SNMPTN jalur ujian tulis : 1 Mei 2012 – 29 Mei 2012
- Jadwal Pendaftaran Bidikmisi untuk Seleksi Mandiri mengikuti ketentuan masing masing PTN
For more information, please visit official website: bidikmisi.dikti.go.id